Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times – Indonesian Corruption Watch (ICW) menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan calon legislator (caleg) mantan napi korupsi mengikuti Pemilihan Legislatif 2019.

“Soal putusan MA itu kami ICW menghormatinya,” kata peneliti ICW Almas Sjafrina di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).

1. MA belum memiliki pandangan sama tentang masifnya korupsi di tingkat legislatif

Ilustrasi (Instagram @humasmahkamahagung)

Almas berpendapat agaknya MA belum memandang kasus korupsi di tingkat legislatif sebagai sesuatu yang sudah sampai tingkat mengkhawatirkan. Padahal, menurut Almas, fenomena korupsi di tingkat legislatif mencapai ratusan dalam 7 tahun terakhir.

“Walaupun ada perbedaan (pandangan) seharusnya tidak mengabaikan fenomena di Indonesia, di mana korupsi sangat masif di legislatif, ada 435 lebih anggota DPR dan DPRD jadi tersangka korupsi dalam 7 tahun terakhir,” jelasnya.

2. ICW minta parpol tetap coret caleg mantan napi korupsi

IDN Times

Dengan adanya putusan MA tersebut, ICW memberikan dua tuntutan kepada partai politik. Pertama tetap mencoret nama-nama mantan napi korupsi. 

“Karena mereka (parpol) sudah tanda tangan pakta integritas. Artinya mereka punya komitmen untuk tidak mencalonkan orang-orang bermasalah ini di pemilu 2019,” ujar Almas.

3. Mantan napi korupsi tidak boleh lagi dicalonkan maju pemilu legislatif

Rumah Pemilu

Kedua, ICW meminta parpol tidak mencalonkan nama-nama napi korupsi bila nantinya ada revisi undang-undang pemilu.

“Saya harap apabila ada revisi undang-undang pemilu, larangan ini masuk ke undang-undang pemilu, buktikan ada semangat untuk tidak mencalonkan napi korupsi ke pemilu legislatif,” paparnya.

Untuk diketahui Juru Bicara MA Suhadi membenarkan lembaganya mengizinkan para mantan napi korupsi maju dalam pemilihan legislatif 2019. MA menilai peraturan KPU yang melarang para mantan napi korupsi maju dalam pemilihan legislatif bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Topics

Editorial Team