Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengaku sudah menduga terpidana Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati.
Sebab, kata dia, Ferdy Sambo akan kena efek pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menurut KUHP baru tersebut, terpidana mati yang belum dieksekusi setelah menjalani hukuman 10 tahun, hukumannya bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup," ungkap Mahfud di dalam keterangan tertulis, Selasa (8/8/2023).
Namun, dalam putusan kasasi, hakim agung sudah lebih dulu meringankan vonis bagi Sambo. Mantan Kadiv Propam itu dijatuhi vonis bui seumur hidup. Informasi itu disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Agung Sobandi, Selasa.
Dalam proses pengambilan keputusan, terdapat perbedaan opini. Dua hakim agung, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti memutuskan agar Sambo sebaiknya tetap divonis mati.
Sementara, bagi Mahfud, ia akan menghormati keputusan hakim MA. Apalagi keputusan hukum bagi Sambo ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.