Dok. Biro Pers Kepresidenan
Sementara, Politikus Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan putusan MA yang mengabulkan gugatan uji materi Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih tak memengaruhi hasil Pilpres 2019.
“Tidak ada relevansi putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 dengan batalnya hasil Pilpres,” kata Anggota Komisi III DPR RI itu, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Juru Bicara Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam Pasal 6A UUD 1945 dan dalam UU Pemilu diatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
“Pasal 3 ayat 7 yang berbunyi ‘dalam hal hanya terdapat 2 pasangan calon dalam pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.’ Jadi kalau paslon hanya dua, tidak berlaku ketentuan si pemenang harus memperoleh 20 persen provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, paslon yang suara nasional di atas 50 persen langsung ditetapkan sebagai pemenang,” papar dia.
Dengan dikabulkannya gugatan Rachmawati Soekarnoputri untuk menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019, kata Habiburokhman, maka pengaturan hasil pilpres dua paslon kembali ke konsep 20:50 sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU Pemilu dan Pasal 3 ayat 1 PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
“Sekarang kita check hasil pilpres, apakah sudah terpenuhi syarat 20: 50 itu? Secara nasional Jokowi-Ma'ruf menang dengan 55,50 persen berbanding dengan Prabowo-Sandi yang memperoleh 44,50 persen. Lebih detail Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo-Sandi unggul di 13 provinsi,” kata dia.