Ilustrasi perempuan (IDN Times/Aditya Pratama)
Objek permohonan dalam perkara ini, terkait Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Dalam aturan itu, dijelaskan mengenai cara menghitung kuota minimal 30 persen caleg perempuan dengan diberlakukan pembulatan yang dihitung secara matematika.
Apabila angka pecahan di belakang koma lebih dari lima, maka dibulatkan ke atas. Sedangkan apabila kurang dari lima, maka dibulatkan ke bawah.
Contohnya, apabila di sebuah dapil terdapat delapan alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4.
Dari angka itu, karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
“Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. Kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah;
b. 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan keatas," demikian bunyi Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.