Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan meminta kepada Mahkamah Agung untuk segera mencabut SEMA No. 2 Tahun 2023. Hal ini, dianggap sebagai kebijakan diskriminatif. Mahkamah Agung (MA) melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan pernikahan berbeda agama dan keyakinan.
Komnas Perempuan mengatakan, Indonesia adalah negara kesatuan memiliki keragaman suku bangsa, budaya, tradisi, termasuk agama, yang dilambangkan melalui Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
“SEMA ini merupakan bentuk pengingkaran dan pengabaian lembaga negara pada pelaksanaan kewajiban konstitusional dan hak hukum warga negara, serta bentuk diskriminasi lembaga negara dalam bidang perkawinan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti dalam keterangannya Jumat (28/7/2023).
.jpg)