Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengurangi hukuman eks tokoh Front Pembela Islam (FPI) menjadi 2 tahun penjara terkait penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi. Hukuman ini lebih rendah dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq 4 tahun tahun penjara.
Putusan pengurangan masa tahanan tersebut diputuskan oleh ketua majelis kasasi Suhadi bersama anggota Suharto dan Soesilo pada Senin (15/11/2021).
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI yang mengubah putusan PN Jaktim Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama dua tahun," dikutip dari amar putusan yang diterima dari Jubir MA, Andi Samsan kepada IDN Times, Selasa (16/11/2021).