Jakarta, IDN Times - Walau tiga hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya dilepaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Mahkamah Agung (MA) tetap memeriksa mereka. Ketiga hakim yang diboyong penyidik ke Jakarta itu sempat diduga ikut menerima uang suap dari pengusaha Tamin Sukardi yang tengah berperkara.
Ketiga hakim yang tengah diperiksa itu adalah Marsudin Nainggolan (Ketua PN Medan), Wahyu Prasetyo Wibowo (Wakil Ketua PN Medan), dan Sontan Merauke Sinaga (hakim PN Medan). Diciduknya Wahyu sempat disyukuri oleh warganet, lantaran ia menjatuhkan vonis bersalah terhadap Meliana dalam kasus penodaan agama Islam.
Lembaga antirasuah akhirnya melepas mereka karena tidak ditemukan bukti, aliran uang suap dari Tamin ikut diterima.
KPK berhasil menemukan bukti awal, aliran dana dengan total Sing$280 ribu atau setara Rp2,9 miliar, hanya diterima oleh hakim Merry Purba. Lalu, bagaimana proses pemeriksaan internal terhadap ketiganya oleh Badan Pengawas (Bawas) MA? Apakah hasil pemeriksaan itu berpengaruh terhadap promosi mutasi yang seharusnya segera mereka terima?
