IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Sebelumnya, perkara ini berawal dari gugatan masyarakat usai terjadinya kebakaran hebat pada 2015 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya. Salah satu yang dilanda kebakaran tersebut adalah Kalimantan.
Karena itulah, sekelompok masyarakat menggugat Jokowi dan sejumlah menterinya. Sekolompok masyarakat itu terdiri dari Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Adap un yang digugat oleh mereka yakni Presiden Jokowi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka pun dikabulkan oleh PN Palangkaraya. Ada pun keputusan PN Palangkarya antara lain menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Atas putusan tersebut, Jokowi dan para menterinya tidak terima, sehingga mereka mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017.
Lalu, Jokowi dan menterinya pun mengajukan kasasi. Ternyata, kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).