Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Kendati pemohon mendalilkan adanya pertentangan antara dua putusan, yaitu putusan PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 (amarnya menolak PK pemohon), dan putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 8 Juni 2009 (amarnya mengabulkan PK Jaksa), namun menurut majelis hakim, PK dari dua putusan tersebut tidak adanya suatu pertentangan satu sama lain.
Bahkan, menuru hakim, putusan perkara PK Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 mendukung putusan PK Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.
Isinya menolak permohonan PK pemohon atau terpidana dan menyatakan putusan perkara PK Nomor 12 tetap berlaku. Dengan demikian, alasan PK II dari pemohon tidak memenuhi alasan adanya pertentangan yang menjadi syarat formil untuk mengajukan PK lebih dari satu kali.
Atas dasar dan alasan tersebut, serta memerhatikan Pasal 266 ayat (1) KUHAP, permohonan PK II dari terpidana Joko Tjandra tidak diterima.