Sejumlah kader Partai Demokrat datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)
Deputi bidang hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengaku, pihaknya menemukan bukti baru terkait dengan peninjauan kembali (PK) yang disampaikan Moeldoko ke PTUN Jakarta.
Mehbob menjelaskan, ada kejanggalan dalam surat kuasa hukum dari kubu Moeldoko yang ingin mengambil alih Partai Demokrat. Surat yang digunakan untuk mengajukan PK ke PTUN diketahui tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa," kata Mehbob di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Berdasarkan temuan Partai Demokrat, surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun, surat kuasa tersebut diketahui terdapat coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022.
"Pemberian kuasa itu tertera 6 Oktober 2022. Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK," kata Mehbob.
Dengan demikian, PK yang diajukan Moeldoko sejatinya tak memiliki legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah.
"Sehingga memori PK ini tanpa didasarkan surat kuasa dari Moeldoko, jadi ini inisiatif lawyer-nya," ujarnya.