Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Jakarta, IDN Times - Mahakamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jhonni Allen Marbun soal diberhentikan dari Partai Demokrat. Putusan itu dikeluarkan pada Selasa, 13 Juni 2023.

Dia mengajukan permohonan PK atas putusan Mahkamah Agung (MA) No.487 K/TUN/2022, per tanggal 29 September 2022, terkait kasus kudeta Partai Demokrat.

Setelah ada putusan, pihak tergugat yakni Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Sekjen Partai Demokrat Teuku Umar dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan, juga telah dikirim surat pemberitahuan mengenai putusan tersebut.

1. Jhoni Allen diminta membayar Rp2,5 juta

Ilustrasi uang (IDN Times/Mela Hapsari)

Ada dua putusan yang ditetapkan hakim. Salah satunya meminta Jhonni Allen membayar Rp2,5 juta. Berikut isi putusanya:

MENGADILI
1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari permohonan peninjauan kembali drh. Jhonny Allen Marbun tersebut;
2. Menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00.

Proses gugatan itu dimulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, banding, kemudian kasasi ditolak MA dan terakhir bandingnya juga ditolak MA. Perkara perdata khusus itu berkaitan antara Jhonni dengan Demokrat, bukan perkara PK Moeldoko dengan Demokrat.

2. Moeldoko juga melakukan PK

Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko (IDN Times/Ilman)

Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko dikabarkan juga mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022 di PTUN.

Melalui putusan itu, PTUN menolak gugatan Moeldoko melakukan KLB dengan tujuan mengambil alih Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY.

Moeldoko juga mengajukan PK atas SK Kemenkumham terkait badan hukum Partai Demokrat. 

PK tersebut diajukan pihak Moeldoko ke PTUN Jakarta pada 3 Maret 2023, tepat sehari setelah Partai Demokrat menyatakan dukungan secara resmi kepada Anies Baswedan sebagai bakal capres dalam Pilpres 2024.

3. Demokrat temukan fakta baru PK Moeldoko

Sejumlah kader Partai Demokrat datang ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Deputi bidang hukum DPP Partai Demokrat Mehbob mengaku, pihaknya menemukan bukti baru terkait dengan peninjauan kembali (PK) yang disampaikan Moeldoko ke PTUN Jakarta. 

Mehbob menjelaskan, ada kejanggalan dalam surat kuasa hukum dari kubu Moeldoko yang ingin mengambil alih Partai Demokrat. Surat yang digunakan untuk mengajukan PK ke PTUN diketahui tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa," kata Mehbob di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Berdasarkan temuan Partai Demokrat, surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. Namun, surat kuasa tersebut diketahui terdapat coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022. 

"Pemberian kuasa itu tertera 6 Oktober 2022. Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK," kata Mehbob.

Dengan demikian, PK yang diajukan Moeldoko sejatinya tak memiliki legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. 

"Sehingga memori PK ini tanpa didasarkan surat kuasa dari Moeldoko, jadi ini inisiatif lawyer-nya," ujarnya.

Editorial Team