Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mabes TNI Akan Tindak Setiap Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Prajurit
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menggelar konpers terkait pencopotan KABAIS (IDN Times/Amir Faisol)
  • Mabes TNI menegaskan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum oleh prajurit, dengan sanksi tegas mulai dari penahanan hingga pemberhentian tidak hormat sesuai ketentuan hukum militer.
  • Kepala Bais Letjen Yudi Abrimantyo mengundurkan diri setelah empat anggotanya terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden tersebut.
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai pengunduran diri Kabais belum cukup dan mendesak agar pelaku diadili di peradilan umum demi transparansi serta akuntabilitas rantai komando yang lebih luas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, mengatakan, TNI tidak akan menoleransi tindakan prajurit yang melanggar hukum dan disiplin militer. Setiap prajurit yang melanggar hukum akan ditindak tegas sesuai ketentuan.

"Terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran hukum atau pidana, TNI menyatakan tak akan memberikan toleransi dan akan menindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Aulia ketika memberikan keterangan pada Rabu (25/3/2026) malam di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

"Baik melalui peradilan militer, penjatuhan hukuman disiplin berupa penahanan dan pemberhentian jabatan maupun pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan," kata dia.

Dia mengatakan, sanksi tegas terhadap prajurit militer yang melanggar hukum telah secara konsisten dilakukan sepanjang tahun ini. Dia kemudian merinci sejumlah sanksi tegas diberikan terhadap anggotanya yang terbukti menyalahgunakan wewenang, penganiayaan, dan melakukan aktivitas ilegal.

"TNI terus melakukan pembenahan melalui pengawasan internal, peningkatan kepemimpinan di setiap level komando, serta penanaman nilai disiplin dan integritas kepada seluruh prajurit," kata dia.

Langkah itu, kata dia, menunjukkan dukungan kuat TNI terhadap instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat supremasi hukum dan memastikan setiap anggota mematuhi aturan.

1. Kepala Bais mundur buntut anak buahnya terlibat aksi penyiraman air keras

Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI. (Dokumentasi Kementerian Pertahanan)

Aulia mengatakan, Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais), Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo, telah menyerahkan jabatannya kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto buntut dari keterlibatan empat anggotanya dalam upaya pembunuhan terhadap aktivis KontraS, Andire Yunus. Penyerahan jabatan itu disampaikan di dalam rapat besar yang dihadiri Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI.

"Sebagai bentuk pertanggung jawaban, hari ini telah dilakukan penyerahan jabatan Kabis," kata Aulia.

Meski begitu, dia tak menjelaskan lebih rinci ihwal pergantian Kabais dan siapa perwira tinggi yang menggantikan Yudi. Jenderal bintang tiga itu diketahui sudah menjabat menjadi Kabais sejak Maret 2024 lalu.

IDN Times sempat menanyakan kepada Aulia, apakah Kepala Staf Umum Letjen Richard Tampubolon yang rangkap jabatan menjadi Kabais sementara, dia tak meresponsnya.

2. Mundurnya Kabais tidak bisa dianggap sebagai bentuk pertanggung jawaban

Yudi Abrimantyo (kanan) usai mendapat kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang tiga di Mabes TNI Angkatan Darat (AD). (Dokumentasi TNI AD)

Sementara, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mengawal kasus Andrie Yunus, menilai, mundurnya Letjen Yudi dari posisi sebagai Kabais tidak bisa dianggap sebagai bentuk akuntabilitas. Konstruksi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), kata TAUD, seharusnya tidak dilekatkan pada satu jabatan saja.

"Di dalam struktur organisasi militer yang bersifat hierarkis, rantai komandonya melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang," ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur di dalam keterangan, Rabu.

Isnur termasuk sembilan individu yang berada di dalam TAUD. Mereka terus memperjuangkan agar pengungkapan kasus upaya pembunuhan terhadap Andrie tidak terhenti sampai di pelaku lapangan.

TAUD menduga tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggung jawaban yang parsial, selektif dan tak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa.

"Pendekatan seperti ini berpotensi mengaburkan akuntabilitas pada tingkat yang lebih tinggi, termasuk pertanggung jawaban komando pada level pimpinan tertinggi seperti Panglima TNI hingga otoritas sipil dalam hal ini Menteri Pertahanan. Keduanya juga harus dimintai pertanggung jawaban," kata TAUD.

Mereka juga menegaskan pergantian jabatan tidak dapat diposisikan sebagai substitusi dari proses hukum pidana.

"Apabila ditemukan adanya keterlibatan atasan, baik dalam bentuk perintah, persetujuan, maupun pembiaran, maka tindakan yang semestinya dilakukan bukan hanya mencopot, tetapi juga memproses pihak-pihak tersebut melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata dia.

Pencopotan tanpa diikuti dengan pertanggung jawaban pidana justru berpotensi menutup ruang akuntabilitas dan memperkuat praktik impunitas.

3. Pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus diadili di peradilan umum

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur (kacamata dan duduk di tengah). (Youtube/YLBHI)

TAUD juga terus menuntut agar para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus diadili di peradilan umum. Sebab, peristiwa yang menimpa Andrie merupakan dugaan tindak pidana serius yang terjadi di ruang sipil dan di luar konteks tugas militer maupun operasi pertahanan negara.

"Oleh sebab itu, tidak terdapat dasar yang sah untuk membawa perkara ini ke dalam yurisdiksi peradilan militer. Penggunaan peradilan militer dalam konteks ini justru berpotensi menghambat transparansi dan mengurangi independensi proses peradilan," kata TAUD.

Mereka juga meminta jaminan kepada Presiden Prabowo Subianto agar penanganan perkara tersebut dilakukan melalui peradilan umum dan tak membiarkan perkara yang terjadi di ruang sipil dialihkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.

"Sebab, peradilan militer berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas serta lebih jauh melangkahi supremasi sipil dan prinsip hukum yang setara," kata mereka.

Editorial Team