Jakarta, IDN Times - Mabes TNI angkat bicara mengenai Undang-Undang TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025 lalu tetapi sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan oleh tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan terdaftar dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Kristomei Sianturi, menghormati setiap upaya hukum yang dilakukan oleh warga negara.
"TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Kristomei ketika dikonfirmasi pada Senin (24/3/2025) malam.
Ia menjelaskan, UU TNI yang disahkan pada pekan lalu sudah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan parlemen. Selain itu, undang-undang yang baru direvisi itu turut mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara dan profesionalisme TNI.
"Perubahan di dalam undang-undang ini tetap menghormati kerangka supremasi sipil. Tetap, berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan yang berlaku," kata dia.