Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigen TNI Kristomei Sianturi ketika berkunjung ke kantor IDN Media HQ pada 26 Maret 2025. (IDN Times/Fauzan)

Intinya sih...

  • Mabes TNI akan evaluasi prosedur prajurit yang keluar barak, termasuk izin kepada Dansat.
  • Panglima TNI menegaskan instruksi untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan oleh prajurit TNI AL.
  • Komisi I DPR minta panglima TNI memanggil 3 kepala staf untuk membahas peningkatan kasus tindak kriminal prajurit TNI.

Jakarta, IDN Times - Mabes TNI angkat bicara soal dorongan agar pihaknya mengevaluasi prosedur bagi prajurit yang meninggalkan barak. Mereka sepakat bahwa harus ada pengawasan dari Komandan Satuan (Dansat) kepada setiap prajurit yang hendak keluar dari barak. Salah satunya setiap prajurit TNI harus meminta izin kepada Dansatnya bila ingin meninggalkan barak. 

"Sebenarnya SOP standar untuk keluar dari kesatrian itu sudah ada. Tinggal unsur pengawasan dari unsur-unsur komandan kesatuan yang ada. Tujuannya untuk lebih menekankan lagi kepada prajuritnya agar itu benar-benar dipatuhi," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI Kristomei Sianturi ketika dikonfirmasi pada Selasa (1/4/2025). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di