Jakarta, IDN Times - Kontroversi revisi Undang-Undang (UU) nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI terus berlanjut. Selain memperluas peluang baru prajurit TNI aktif untuk duduk di instansi sipil, Mabes TNI juga mengusulkan anggotanya bisa ikut berbisnis.
Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, mengatakan poin yang melarang prajurit berbisnis semula ada di pasal 39 huruf c UU TNI. Kresno mengambil contoh kehidupannya sehari-hari di mana istrinya membuka warung.
"Istri saya membuka warung di rumah. Bila (pasal) ini diterapkan, maka saya kena hukuman, 'prajurit dilarang di dalam kegiatan bisnis'. Aku mau gak mau pasti terlibat, wong aku yang anter belanja dan sebagainya. Lha, mau gak mau (pasal) ini kan exist. Pasal ini seharusnya dibuang," ujar Kresno seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada Senin (15/7/2024).
Ia kemudian juga memberikan contoh lain sopirnya. Usai bekerja mengantarkanya ke rumah dan tempat aktivitas, sopirnya mengerjakan pekerjaan sampingan sebagai sopir ojek.
Alih-alih melarang prajurit TNI berbisnis, UU tersebut, kata Kresno, seharusnya melarang instansi TNI yang memiliki bisnis. "Kalau prajurit (yang berbisnis), wong buka toko kelontong aja ndak (dibolehkan)," katanya.
Di pasal itu, juga tertulis larangan bagi prajurit TNI menjadi anggota partai politik, mengikuti kegiatan politik praktis dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu.