Jakarta, IDN Times - Salah satu poin yang dinilai sangat melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam Undang-Undang baru yang diketok pada (17/9) lalu adalah dibentuknya Dewan Pengawas. Ide pembentukan ini sebenarnya sudah lama didengungkan dan sempat tak diwujudkan.
Namun, di dalam UU baru mengenai KPK, poin tersebut tidak hanya dimasukan namun anggota Dewan Pengawas diberikan kekuasaan maha besar. Ia tidak hanya menggantikan posisi penasihat komisi antirasuah, namun juga diberi kewenangan pro justicia seperti memberikan izin kepada penyidik di komisi antirasuah untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
Merujuk ke dalam UU baru KPK, poin mengenai keberadaan Dewan Pengawas tertulis dengan jelas di pasal 21 ayat (a). Di sana tertulis "Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang."
Sementara, pasal yang khusus menjelaskan secara detail peran dan persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas tertuang di pasal 37A-37G. Yang menjadi sorotan, di dalam poin yang mengatur persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas, hanya dicantumkan mereka tidak boleh anggota atau pengurus partai politik. Padahal, di dalam penjelasannya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga meminta agar anggotanya juga bukan berasal dari birokrasi atau militer.
Sedangkan, pimpinan KPK, Laode M. Syarif menggaris bawahi anggota Dewas menjadi posisi yang paling berkuasa di komisi antirasuah, namun bukan individu yang memiliki pengalaman di bidang hukum atau aparat penegak hukum. Ketika anggota DPR, Masinton Pasaribu menyebut KPK Hong Kong (ICAC) juga memiliki Dewan Pengawas, hal itu ditepis keras oleh Syarif.
"Di dalam ICAC itu ada dua organ pengawas satu internal, satu lagi eksternal. Yang internal itu sama seperti Pengawas Internal di KPK, sedangkan yang eksternal, ada 28 orang seperti board. Tapi, mereka tidak diberi kewenangan untuk menandatangani surat pro justicia dengan mengizinkan penyadapan dan lain-lain," kata Syarif di program Mata Najwa yang tayang di Trans 7 pada Rabu (18/9).
Memang apa lagi sih kewenangan yang diperoleh Dewan Pengawas KPK ini?