Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Actemra (ft.com)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, ada sejumlah obat terapi COVID-19 yang tergolong mahal dan hanya dapat digunakan di rumah sakit karena berjenis obat suntik. Obat-obat itu di antaranya remdesivir, Gammaraas, dan Actemra.

Actemra yang merupakan nama dagang untuk tocilizumab itu, harganya bisa mencapai kisaran Rp50-an juta sampai ratusan juta. Padahal, menurut Budi, harga sebenarnya di bawah Rp10 juta.

"Itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,” ujar Budi dikutip dari laman resmi kemkes.go.id, Kamis (29/7/2021).

1. Menurunkan angka kematian pada pasien COVID-19 hingga 13 persen

Sejumlah tenaga kesehatan merawat pasien positif COVID-19 di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC), Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Rabu (5/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

Berdasarkan rekomendasi WHO, obat tersebut dirilis berdasarkan 27 percobaan klinis yang melibatkan lebih dari 10 ribu pasien. Hasil penelitian menunjukan bahwa obat tersebut bisa menurunkan angka kematian pada pasien COVID-19 hingga 13 persen dibandingkan perawatan biasa tanpa obat tersebut.

Golongan obat ini adalah obat kedua yang dinyatakan efektif untuk mengatasi COVID-19 setelah kortikosteroid yang lebih dulu memperoleh rekomendasi WHO pada September 2020.

Actemra berisi tocilizumab produksi Roche dan Kevzara berisi sarilumab dari Sanofi, merupakan obat radang sendi yang diberikan berbarengan dengan kortikosteroid.

2. Akses actemra melalui Kemenkes

Editorial Team

Tonton lebih seru di