Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, ada sejumlah obat terapi COVID-19 yang tergolong mahal dan hanya dapat digunakan di rumah sakit karena berjenis obat suntik. Obat-obat itu di antaranya remdesivir, Gammaraas, dan Actemra.
Actemra yang merupakan nama dagang untuk tocilizumab itu, harganya bisa mencapai kisaran Rp50-an juta sampai ratusan juta. Padahal, menurut Budi, harga sebenarnya di bawah Rp10 juta.
"Itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat-obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,” ujar Budi dikutip dari laman resmi kemkes.go.id, Kamis (29/7/2021).