Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, KPU memastikan tidak akan merevisi pasal syarat batas usia dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya hanya menerbitkan surat kepada para parpol yang isinya menyampaikan bahwa ketentuan batas usia sudah berubah sesuai putusan MK.
"Kita menyesuaikan (dengan) putusan MK, dengan menyampaikan surat ke pimpinan partai politik agar memedomani substansi putusan MK tersebut," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada awak media di Jakarta, Rabu (18/10/2023).
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, seharusnya KPU menggelar rapat konsultasi dengan DPR RI terkait putusan MK tersebut.
Menurut Guspardi, apabila KPU dalam melakukan revisi PKPU tidak melibatkan DPR, maka akan menimbulkan masalah hukum.
"Setiap PKPU yang akan ditetapkan harus dikonsultasikan dulu kepada DPR, dalam hal ini Komisi II," kata Guspardi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Kamis (19/10/2023) mengutip ANTARA.
"Ini tentu akan menimbulkan malapetaka kalau seandainya KPU memaksakan keputusan MK langsung diadopsi menjadi PKPU, tanpa melakukan konsultasi ke DPR," ujarnya.
Sementara, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengkritisi KPU yang enggan melakukan revisi terhadap PKPU. Oleh sebabnya, PKS meminta agar KPU harusnya merevisi PKPU, bukan malah mengirim surat edaran.
Politikus PKS itu menilai surat yang disampaikan KPU kepada parpol tidak memiliki kekuatan hukum, dan hanya berupa surat pemberitahuan.
"Keputusan MK final dan mengikat. Walau banyak tafsir. PKS meminta KPU memasukkannya dalam Peraturan KPU. Bukan Surat Edaran," kata Mardani dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.