Jakarta, IDN Times - Meski ditentang sejumlah ormas agama dan partai politik, pemberlakuan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) didukung penuh oleh mahasiswa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Leon Alvinda Putra, mengatakan pihaknya sudah lama menginginkan adanya aturan serupa untuk diberlakukan di kampus kuning. Sayangnya, upaya mereka selama ini kerap menemui jalan buntu.
"Kami sudah membuat kajian, audiensi, tapi tetap terbentur jalan buntu karena banyak faktor-faktor. Misalnya tadi karena masalah (ingin menjaga) nama baik kampus yang malah memutuskan agar kasus (kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa) dihentikan," ujar Leon ketika dihubungi oleh IDN Times melalui pesan pendek pada Kamis, 11 November 2021 lalu.
Poin lainnya yang membuat mahasiswa kerap merasa tidak aman belajar di kampus karena bila menjadi korban tindak kekerasan seksual, malah tidak ada prosedur yang jelas soal pelaporannya. "Jadi, kalau nanti ada korban, kami harus advokasi ke mana. Apakah ke rektorat, dekanat atau jurusan? Makanya saya sebut ada kekosongan aturan hukum," tutur dia lagi.
Sementara, mahasiswa dari Univesitas Parahyangan, Gabriella Sarasvati mengaku bersyukur diterbitkannya Permendikbud oleh Menteri Nadiem Makarim. Ia menyebut sejumlah temannya yang menjadi korban tindak kekerasan seksual memilih diam dan ogah melapor.
"Karena tidak akan ada penyelesaian yang tuntas. Teman kami justru khawatir bakal terjadi re-victim-isasi atau jadi korban kedua kali," kata Gabriella ketika berbicara di program Mata Najwa yang tayang di stasiunTrans7.
Lalu, apa tanggapan Menteri Nadiem ketika dituding malah melegalkan seks bebas melalui aturan tersebut?