Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.
  • Para pemohon merasa mengalami kerugian potensial karena tidak ada kepastian hukum bagi pemilih untuk memastikan mandat yang diberikan kepada wakil rakyat terpilih benar-benar dijalankan.
  • Pemohon menambahkan kewenangan MK yang sempat terlupakan dan meminta agar frasa "mengundurkan diri" dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945. Sidang Perkara Nomor 176/PUU-XXII/2024 ini digelar dengan agenda Perbaikan Permohonan. 

Perkara ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta tiga rekannya, yakni Wianda Julita Maharani dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di