Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Adam Imam Hamdana selaku pemohon dalam persidangan yang dihadiri secara luring menyebut, terdapat beberapa perbaikan yakni mengenai format penulisan permohonan mulai dari penulisan perihal, kemudian penulisan Ketua MK, serta disertakan nomor halaman.
“Kami juga hapus bagian penutup yang kemarin sempat dicantumkan sehingga diakhiri bab petitum saja. Yang kedua kami menambahkan kewenangan MK yang sempat terlupakan yakni Pasal 24C ayat (1) kami tambahkan pada halaman 2 bab 1 angka 2,”sebut Adam.
Kemudian, pada bagian kerugian konstitusional para pemohon yang terdapat di halaman 11 sampai 16, yang pada intinya para pemohon dirugikan secara aktual dan setidak-tidaknya potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi akibat ada pasal a quo.
“Kami telah merinci kerugian-kerugian sehingga menambahkan posisi dan status pemohon sebagai pemilih pemula,” urainya.
Selain itu, para pemohon juga menambahkan subbab agar pembahasan yang tidak disampaikan dapat tersampaikan dengan baik. Dalam petitum permohonannya, pemohon meminta kepada Mahkamah agar menyatakan frasa "mengundurkan diri" dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
"Mengundurkan diri secara terbuka kepada konstituen berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan pada penghormatan terhadap kedaulatan rakyat".