Jakarta, IDN Times - Kasus pemukulan disertai pembacokan dialami sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) pada Minggu, 5 Mei 2024 di Babakan, Cisauk, Tangerang Selatan, Banten saat melakukan ibadah Doa Rosario.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan penggerebekan itu adalah tindakan intoleransi yang tidak boleh dibiarkan.
YLBHI dan LBH Jakarta memantau serta mendapatkan video kejadian yang menunjukkan adanya tindakan aktif oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) yang melarang beribadah. Alih-alih menjamin kebebasan dan kemerdekaan warga untuk beribadah, Ketua RT setempat dinilai melakukan tindakan yang memancing kebencian antar umat beragama, yang disertai kekerasan.
"Padahal, sebagai elemen negara dalam lingkup terkecil, Kepengurusan RT sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, memiliki tugas dan mandat yang salah satunya ialah “menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat”," kata Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur pada Rabu (8/5/2024).