Jakarta, IDN Times - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam beberapa aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bakal menggelar demonstrasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini, Selasa (28/6/2022).
Dalam aksi seruan yang dibuat Aliansi Nasional Reformasi KUHP, mereka menyebut pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sempat tertunda pada 2019, kembali dilanjutkan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 2022, tanpa membuka draf terbaru. Diketahui RKUHP berisi beberapa pasal kontroversial yang sempat memicu berbagai elemen masyarakat berdemonstrasi tiga tahun lalu.
Sebelumnya pada 25 Mei 2022, telah dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas 14 isu krusial yaitu terkait Living Law, Pidana Mati, Contempt of Court, Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden, Aborsi, Hate Speech, dan Kohabitasi. Padahal, pada September 2019 terdapat 24 isu bermasalah yang telah disusun oleh Aliansi Nasional RKUHP, tetapi tidak semua isu tersebut dibahas lagi oleh DPR.
"Alih-alih belajar dari kesalahan, pemerintah malah menyembunyikan draf RKUHP saat ini meski pembahasannya telah dimulai. Keengganan pemerintah untuk membuka draf terbaru RKUHP ini memperparah kekhawatiran masyarakat, atas hukum yang nantinya berpotensi menjerat mereka," bunyi aksi seruan tersebut, yang dikutip Selasa ini.
"Dengan semakin memuncaknya kekhawatiran ini, beberapa aliansi masyarakat sipil, seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Aliansi Mahasiswa telah melaksanakan segala cara," lanjut seruan aksi tersebut.