Ilustrasi palu hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
Sebelumnya, BRIN menyatakan bahwa AP Hasanuddin melanggar kode etik buntut komentar yang bernada ancaman yang berbunyi 'menghalalkan darah semua Muhammadiyah' di akun media sosialnya.
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, menyatakan bahwa proses berikutnya adalah sidang majelis hukuman disiplin PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 94/2021.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari, mengatakan, Majelis Kode Etika mengajukan 38 pertanyaan kepada AP Hasanuddin dalam sidang tersebut.
"Selama proses sidang yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, berjanji untuk lebih menahan diri, dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," ujarnya melansir ANTARA.
Diketahui, pernyataan Andi menjadi perbincangan publik lantaran komentar bernada ancaman pembunuhan dalam topik tentang perbedaan metode penetapan hari Lebaran 2023 di media sosial.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di Facebook.
Andi juga menyebut Muhammadiyah merupakan saudara seiman dan rekan diskusi keilmuwan dengan BRIN. Namun, kini BRIN sudah menganggap jemaah Muhammadiyah sebagai musuh dalam hal keilmuan progresif, termasuk dalam perbedaan penetapan hari Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan, tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bid'ah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral. Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?" tulis Andi.