Presiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Mahasiswa Universitas Padjajaran, Bandung, Alifah (bukan nama sebenarnya) mengaku menolak klaim Jokowi yang mengatakan Perppu ini dibuat karena kegentingan krisis iklim.
Dia menilai sejumlah pasal dalam Perppu Cipta Kerja justru bertentangan dengan klaim tersebut.
“Seperti pasal 38 yang menyebut pinjam pakai hutan bisa diizinkan langsung oleh pemerintah pusat, sebelumnya kan dalam UU Kehutanan pinjam pakai hutan perlu persetujuan DPR,” kata Alifah.
Pasal ini dinilai bisa membuat penggunaan kawasan hutan secara besar-besaran untuk kegiatan industri lebih mudah. Sementara itu, tak ada jaminan kawasan hutan yang digunakan masih lestari atau tidak mengalami kerusakan.
“Tapi kita gak tahu jaminannya apa itu kawasan yang dipakai bisa tetap lestari. Sementara industri sendiri pasti mengeluarkan emisi,” katanya.
Alifah juga mengaku pesimistis dampak krisis iklim bisa ditekan dengan penerbitan Perppu ini. Dia mengatakan untuk mencegah dampak perubahan iklim, pemerintah semestinya membuat aturan yang mendukung pengurangan emisi karbon.
“Jadi kalau memang mau menekan dampak krisis iklim, ya fokusnya pada pengurangan emisi karbon, bukan membiarkan emisi itu terus bertambah,” pungkasnya.