Menag Yaqut Cholil Qoumas (Dok/Kemenag).
Sementara itu, Staf Advokasi dan Kebijakan Publik Dema UIN Jakarta, Zararah Azhim Syah, menilai Kemenag harus mengevaluasi rektor yang kinerjanya buruk, termasuk Amany Lubis.
Dia lantas menjelaskan, sebelumnya sempat terjadi berbagai peristiwa pembungkaman akademik, sebagimana yang tertuang dalam Rapor Merah Kinerja Rektor Amany.
"Semakin terlihat jelas bagaimana rektor gagal mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar mahasiswa secara aktif mampu mengembangkan potensinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara," ucap dia.
"Kemenag perlu mengetahui kebobrokan kinerja Rektor Amany Lubis, agar dapat menjadi evaluasi bagi UIN Jakarta secara khusus, dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) secara umum," sambung Zararah.