Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Para pemohon pun memaparkan sejumlah dalil permohonan terhadap perkara tersebut. Mereka menilai, Pasal 411 Ayat 2 UU KUHP bertentangan dengan Pasal 28B Ayat 1 UUD NRI 1945 karena merugikan orang yang tidak menikah karena hambatan hukum perkawinan yang diciptakan oleh negara sendiri.
Alasan lainnya, aturan tersebut juga dianggap berlawanan dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD NRI 1945 karena menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara berdasarkan status perkawinan dan kondisi personal warga negara.
Lalu, pasal tersebut juga dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum yang menghambat pengembangan diri, aktivitas akademik, dan rasionalitas pendidikan hukum para pemohon sebagaimana yang dijamin Pasal 28C Ayat 1 dan 28F UUD NRI 1945.
"Ketentuan Pasal 411 Ayat 2 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D Ayat 1 UUD NRI 1945 karena mengandung norma yang kabur (vague norm) dan multitafsir yang menghilangkan kepastian hukum," bunyi dalil lainnya dalam permohonan.
Terakhir, para pemohon berpandangan ketentuan Pasal 411 Ayat 2 KUHP bertentangan dengan Pasal 28G Ayat 1 UUD NRI 1945 karena mengkriminalisasi ranah privat kehidupan warga negara tanpa justifikasi harm principle yang proporsional.