Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Seorang mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Bali berinisial JS diduga menjadi pelaku pelecehan dan nyaris memperkosa teman kampusnya sendiri.

Kasus ini viral dan menjadi atensi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Korban adalah mahasiswi berinisial HN (19). Ia mengalami trauma hingga takut mengikuti proses belajar di kampus.

“Kami mendukung pihak aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, dikutip Jumat (21/6/2024).

1. Dugaan kekerasan seksual terjadi dua kali

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati Seminar Nasional Forum Pengada Layanan 2024 secara daring (youtube.com/Forum Pengada Layanan-FPL)

Dari keterangan korban kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Badung, Bali, kejadian tersebut bermula ketika HN berkenalan dengan pelaku pada tanggal 24 Mei 2023 lewat Instagram. 

Dugaan kekerasan seksual ini sudah dua kali terjadi kepada korban. Kejadian pertama dilakukan terduga pelaku di tempat kos milik terduga pelaku dan kejadian kedua dilakukan di kontrakan korban.

Atas kejadian ini korban merasa terpukul dan trauma.

2. Ada pendampingan psikologis pada korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di