Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menanggapi kasus kekerasan dalam pacaran yang dialami AS, mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) yang sempat membuat laporan tapi akhirnya mencabutnya.
Menurut Ami, pilihan korban untuk menunda atau tidak melanjutkan laporan kekerasan adalah hal yang bisa dipahami.
"Komnas Perempuan memahami korban kekerasan menunda atau tidak melanjutkan laporan atas kekerasan yang dialaminya. Hal ini dikarenakan apa yang dialami korban adalah salah satu bentuk Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Secara substantif Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal di mana pelaku dan korban berada dalam hubungan intim atau asmara," kata dia kepada IDN Times, Senin (20/2/2023).