Jakarta, IDN Times - Kantor Staf Presiden (KSP) ikut angkat bicara mengenai soal pidato yang disampaikan oleh eks Perdana Menteri Mahathir Mohamad dalam sebuah kongres di Selangor pada Minggu, 19 Juni 2022 lalu. Di dalam pidatonya, Mahathir mendorong agar Malaysia merebut kembali Singapura dan Kepulauan Riau supaya menjadi bagian dari teritori Negeri Jiran.
Namun, Deputi V Jaleswari Pramodawardhani mengatakan tak ingin terburu-buru memberikan penilaian apa pun terhadap pidato itu. Ia memilih untuk memastikan lebih dulu, apakah pernyataan Mahathir adalah posisi resmi Pemerintah Negeri Jiran saat ini. Apalagi saat ini, Mahathir sudah tak lagi menjabat sebagai PM Malaysia.
"Bila tidak (pernyataan resmi Pemerintah Malaysia), maka pernyataan itu hanyalah pandangan pribadi," ungkap Jaleswari di dalam keterangan tertulis pada Selasa, (21/6/2022).
Ia juga menjelaskan bahwa secara obyektif untuk menentukan pemegang kedaulatan atas suatu wilayah, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah memberikan standar kendali efektif. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah suatu negara bila ingin suatu wilayah diklaim berada di bawah kendalinya.
"Hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas wilayah Provinsi Riau adalah Pemerintah Indonesia," kata dia.
Apa saja yang menjadi faktor pendukung sehingga dapat dijadikan bukti bahwa Kepulauan Riau sah masuk teritori Indonesia?