Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan pemerintah pusat bakal menggelar rapat dengan tiga pemerintah provinsi yang daerahnya kerap didatangi oleh pengungsi etnis Rohingya. Gelombang kedatangan pengungsi Rohingya membuat pemerintah pusing lantaran jumlahnya terus bertambah.
Di sisi lain, Indonesia sesungguhnya tak memiliki kewajiban hukum untuk menampung mereka di Tanah Air. Sebab, Indonesia bukan termasuk negara penandatangan Konvensi PBB untuk pengungsi.
"Menurut Konvensi PBB yang harusnya memberikan perlindungan adalah negara-negara yang menandatangani konvensi tahun 1951 tentang pengungsi. Indonesia tidak menandatangani itu. Jadi, sebenarnya Indonesia berhak mendorong kembali atau mengusir pengungsi. Itu menurut hukum internasional," ujar Mahfud pada Jumat (15/12/2023) di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Namun, ia menambahkan, diplomasi Indonesia merupakan diplomasi kemanusiaan. Sehingga, semua pengungsi yang datang ditampung.
"Tetapi, ini sudah bertahun-tahun malah (pengungsi) bertambah terus. Nampung di sana bertambah lagi. Nampung di situ bertambah lagi. Sekarang ini, masyarakat lokalnya sudah mulai protes. Kami kan juga miskin, kenapa malah nampung orang dan diberikan makan," katanya lagi menirukan aspirasi warga lokal.
Maka, sikap Indonesia, kata Mahfud, dianggap praktik kemanusiaan terhadap dunia. Para pengungsi etnis Rohingya itu sedang berada di satu tempat khusus.
"Dan masih akan dicarikan tempat penampungan sementara. Saya katakan penampungan sementara! Bisa (dipulangkan kapan saja)," tutur dia.