Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, nilai aset yang diburu dari perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan Rp108 triliun, melainkan lebih dari Rp110 triliun.
Data itu diperoleh Mahfud usai memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ke kantornya. Mahfud menjadi salah satu dari tujuh menteri yang masuk ke dalam anggota pengarah Satgas Pemburu Aset BLBI. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 6 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 6 April 2021.
Pemerintah memilih untuk fokus mengejar aset-aset dari obligor BLBI, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menyetop penyidikan terhadap dua tersangka kasus BLBI yaitu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, pada pada 1 April 2021 lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, institusi tempatnya bekerja memilih mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk memberikan kepastian hukum bagi dua tersangka. Hal itu lantaran kasusnya sudah bergulir sejak 1998 lalu.
Kasus rasuah BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ini menjadi yang pertama dihentikan penyidikannya oleh KPK. Padahal, kasus itu disebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan keuangan negara mencapai Rp4,5 triliun.
Namun, menurut Mahfud, pemberian SP3 oleh KPK merupakan konsekuensi vonis lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di tingkat kasasi.
"Sjamsul Nursalim dan Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah satu paket dengan ST (disebut dilakukan bersama)," ungkap Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfud, pada 8 April 2021 lalu.
Lalu, kapan Satgas Pemburu Aset BLBI mulai efektif bekerja?