Mahfud: Aset BLBI yang Diburu Satgas Nilainya Lebih dari Rp110 Triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, nilai aset yang diburu dari perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan Rp108 triliun, melainkan lebih dari Rp110 triliun.
Data itu diperoleh Mahfud usai memanggil Dirjen Kekayaan Negara dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ke kantornya. Mahfud menjadi salah satu dari tujuh menteri yang masuk ke dalam anggota pengarah Satgas Pemburu Aset BLBI. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 6 Tahun 2021 yang diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 6 April 2021.
Pemerintah memilih untuk fokus mengejar aset-aset dari obligor BLBI, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih menyetop penyidikan terhadap dua tersangka kasus BLBI yaitu Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, pada pada 1 April 2021 lalu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, institusi tempatnya bekerja memilih mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) untuk memberikan kepastian hukum bagi dua tersangka. Hal itu lantaran kasusnya sudah bergulir sejak 1998 lalu.
Kasus rasuah BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim ini menjadi yang pertama dihentikan penyidikannya oleh KPK. Padahal, kasus itu disebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan keuangan negara mencapai Rp4,5 triliun.
Namun, menurut Mahfud, pemberian SP3 oleh KPK merupakan konsekuensi vonis lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung di tingkat kasasi.
"Sjamsul Nursalim dan Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah satu paket dengan ST (disebut dilakukan bersama)," ungkap Mahfud melalui akun Twitternya, @mohmahfud, pada 8 April 2021 lalu.
Lalu, kapan Satgas Pemburu Aset BLBI mulai efektif bekerja?
1. Pemerintah sudah berencana kejar aset BLBI sejak vonis lepas Syafruddin Temenggung di MA
Meski komisi antirasuah baru mengumumkan SP3 untuk dua tersangka Sjamsul dan Itjih pada 1 April 2021 lalu, namun pemerintah sudah mulai ancang-ancang membidik aset BLBI sejak 2019. Ketika itu, MA menjatuhkan vonis lepas bagi terpidana Syafruddin Arsyad Temenggung. Hakim agung ketika itu menyatakan perbuatan Syafruddin yang menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi Sjamsul Nursalim tak termasuk perbuatan pidana.
"Sejak saat itu kami sudah mulai menginventarisir untuk menagih perbuatan perdatanya. (Kinerjanya) lebih konkrit pada Juli 2020 saat PK (Peninjauan Kembali) nya tidak diterima oleh MA. Berarti, kan sudah selesai gak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan," kata Mahfud yang disampaikan melalui keterangan video, Senin (12/4/2021).
Pada 2020, Kemenkopolhukam sudah mulai melakukan rapat. Ketika komisi antirasuah pada 1 April 2021 mengumumkan secara resmi SP3, Tim Satgas Pemburu Aset BLBI langsung dibentuk.
Sementara, di dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2021 tertulis, satgas itu mulai bekerja sejak Perpres ditetapkan hingga 31 Desember 2023. Satgas juga diwajibkan untuk melapor kepada anggota pengarah soal perkembangan tugas mereka setiap enam bulan sekali.
"Atau mereka bisa sewaktu-waktu diminta melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya bila dibutuhkan," demikian isi Pasal 11.