Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menggelar bedah kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya pada Selasa (7/3/2023). Ini merupakan salah satu strategi untuk merumuskan upaya perlawanan terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sesi bedah kasus tersebut, Kemenko Polhukam menghadirkan tiga narasumber yakni Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, dan Wakil dari Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi, pada hari ini kami menseriusi putusan dari majelis hakim terhadap kasus Indosurya yang dituntut pidana dengan sangat meyakinkan sebelum diajukan ke pengadilan. Tapi, ternyata diputus (majelis hakim) onslag (lepas). Sekarang, kami uji lagi (putusan itu) dari berbagai pakar di kampus, mulai dari Unhas, UI hingga UGM," ungkap Mahfud seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam pada hari ini.
Lebih lanjut, putusan lepas dari majelis hakim PN Jakbar dinilai oleh berbagai pakar hukum, sangat tidak tepat. "Karena ukuran-ukuran kesalahannya menggunakan UU Perbankan, tapi ketika memutus (perkara) menggunakan UU Koperasi. UU Perbankannya malah disetujui," tutur dia.
Ia mengatakan, temuan-temuan soal kekeliruan putusan hakim akan disampaikan di pengadilan dan ke publik. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga memastikan aksi penipuan pemilik Indosurya ini tidak akan dibiarkan berlanjut.
"Akan kami kejar dan lawan. Jadi, itu tadi poin utama dari beda kasus yakni eksaminasi kalimat per kalimat itu," ujarnya lagi.
Lalu, apa yang bakal dilakukan oleh pemerintah agar korban penipuan KSP Indosurya bisa memperoleh keadilan?