Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD tetap berkukuh menilai putusan yang dibuat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa sore sudah tepat. Putusan yang dinilainya tepat itu termasuk hanya melengserkan Anwar Usman dari kursi Ketua MK.
Mantan Ketua MK itu menilai bila Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjatuhkan sanksi pemecatan sebagai hakim MK, maka terbuka peluang untuk mengajukan banding.
"Jadi, putusan itu bagus menurut saya. Karena di luar ekspektasi saya sebenarnya. Dugaan saya paling (sanksi) hanya teguran keras atau skors selama enam bulan tidak memimpin sidang. Tapi, ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu," ujar Mahfud di Jakarta Selatan pada Rabu (8/11/2023).
"Kalau yang bersangkutan dipecat beneran (sebagai hakim konstitusi), maka dia bisa naik banding. Diberhentikan sebagai hakim itu ada kesempatan untuk banding," tutur dia lagi.
