Jakarta, IDN Times - Direktur eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti mengkritik cara pemerintah menyikapi kekisruhan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu. Salah satu yang dikritik oleh Ray yakni instruksi dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk membekukan ratusan rekening yang diduga terkait Panji dan Ponpes Al Zaytun. Menurut Ray, langkah Mahfud terlihat begitu agresif, massif dan cenderung melompat.
"Sampai saat ini PG (Panji) belum dinyatakan status hukumnya sebagai tersangka. Maka, menjadi aneh bila seseorang yang belum dinyatakan secara resmi sebagai tersangka tiba-tiba hampir seluruh kehidupannya disasar seolah-olah bermasalah," ungkap Ray di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Jumat (14/7/2023).
Ia menggarisbawahi tindakan pemblokiran rekening tidak sesuai dengan prinsip penegakan keadilan. Lagipula, kata dia, pemblokiran rekening seseorang sejatinya baru dapat dilakukan atas dasar putusan pengadilan atau karena perintah penyidik.
"Tujuannya demi mendapatkan penyidikan yang terang dalam satu peristiwa hukum. Kedua-duanya sampai sekarang belum dilakukan tetapi pemblokiran justru sudah dilakukan," kata dia.
Di sisi lain, Ray turut menilai adanya pemaksaan untuk memperkarakan Panji secara pidana. Hal itu dipicu perbedaan pola pikir dan keyakinan.
"Sejauh atau setajam apapun pikirannya yang berbeda dengan mayoritas masyarakat, tetap ia tidak dapat dipenjara. Ia hanya bisa ditolak dan dibantah," tutur dia.
Ia menambahkan apa yang batal menurut agama tidak serta merta berakibat pidana dalam hukum negara. Prinsip itu, seharusnya, kata Ray, dipahami oleh Mahfud.