Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mendorong perundingan perjanjian ekstradisi di kawasan Asia Tenggara (ASEAN Treaty Extradition) bisa segera dituntaskan.
Dengan tuntasnya perjanjian tersebut, maka bisa mencegah pelaku kejahatan trans nasional bersembunyi di negara lain, mulai dari kasus terorisme, narkoba, hingga perdagangan orang. Indonesia pun bisa meminta bantuan kepada negara ASEAN lainnya seandainya ada pelaku tindak kejahatan lain bersembunyi dan segera ditangkap.
"ASEAN harus memiliki instrumen yang memadai untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang, termasuk melalui adopsi Leaders Declaration on Combating Trafficking in Persons Caused by Abuse of Technology, yang memuat pendekatan komprehensif dalam hal pencegahan dan perlindungan korban serta kolaborasi antar negara," ungkap Mahfud, selaku Koordinator dan Penanggung Jawab Pilar Polkam ASEAN ketika memimpin pertemuan ke-26 ASEAN Political and Security Council (APSC) bersama Menlu Retno Marsudi di Labuan Bajo, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).
Pertemuan itu, kata Mahfud, diikuti Sekretaris Jenderal ASEAN dan seluruh menteri luar negeri negara anggota ASEAN, kecuali Myanmar. Sedangkan, Menlu Timor Leste yang telah ditetapkan secara prinsip sebagai anggota ke-11 ASEAN ikut hadir dalam pertemuan hari ini.
Salah satu fokus Mahfud yakni terus memperkuat upaya kerja sama pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Asia Tenggara, baik di tingkat bilateral maupun regional. Indonesia, kata Mahfud, telah meneken nota kesepahaman di tingkat bilateral dengan dua negara untuk memberantas TPPO.
Negara mana saja yang dimaksud Mahfud?