Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik isi draf Revisi Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). Salah satu poin yang dikritik adalah soal larangan penayangan eksklusif produk investigasi jurnalistik. Menurut dia ini kekeliruan besar.
"Kalau itu sangat keblinger. Masak media tidak boleh investigasi? Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Media itu dikatakan hebat bila memiliki wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berpendapat melarang jurnalis melakukan investigasi dan memuat produk investigasi, sama saja melarang orang melakukan riset.
"Ya, kan yang satu demi keperluan ilmu pengetahuan dan teknologi. Satu lagi untuk keperluan media. Oleh sebab itu, harus kita protes. Masak media tak boleh melakukan investigasi?" katanya.
Mahfud pun mengaku heran dengan konsep politik di Tanah Air yang semakin tidak jelas dan tidak utuh. Padahal, menurutnya, jika ingin politik hukum membaik seharusnya ada semacam sinkronisasi UU Penyiaran.
"Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers dan UU Pidana. Bukan dipetik berdasarkan kepentingan saja," tutur mantan cawapres pada Pilpres 2024 itu.