Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD usai memberikan ceramah di Paiton. (Dokumentasi Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, draf RUU Perampasan Aset sudah ada di meja Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk diteken. Jokowi diprediksi bakal teken dan menyerahkan surpres RUU Perampasan Aset ke DPR pada pekan ini. RUU ini sudah lebih dari satu dekade mandek dan diharapkan bisa menjadi warisan positif peninggalan Jokowi. 

"Sudah ada di meja presiden. Drafnya sudah didisposisi oleh menteri-menteri terkait. Jadi, Presiden perlu waktu untuk melihat dulu di meja, surat-surat yang harus ditandatangani karena acaranya kan sangat banyak. Tapi, saya kira paling lambat pada minggu ini sudah (diserahkan surpres ke DPR)," ungkap Mahfud di Surabaya, Minggu (30/4/2023). 

Isu pengesahan RUU Perampasan Aset kembali muncul usai Mahfud membongkar dugaan TPPU senilai Rp349 triliun. Diduga sebagian TPPU itu terjadi di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Dirjen Pajak. 

RUU ini diprediksi banyak membuat sejumlah pihak khawatir bila nantinya benar disahkan. Sebab, aturan tersebut memungkinkan negara merampas aset-aset yang tidak jelas sumber perolehannya. 

Bahkan, Ketua Komisi III DPR Bambang "Pacul" Wuryanto mengatakan, bila pemerintah ingin RUU itu segera disahkan, maka mereka harus mengajak sembilan ketum parpol untuk berdialog lebih dulu. Sebab, anggota Komisi III DPR hanya mengikuti instruksi para ketua umumnya. 

"Pak Mahfud tanya kepada kami, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalani, Republik di sini gampang kok. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini Korea-Korea yang ada di sini (Komisi 3) nurut ke bosnya masing-masing.' Di sini boleh ngomong galak, tapi kalau tiba-tiba Bambang Pacul ditelepon Ibu, 'Pacul (berhenti bahas RUU Perampasan Aset)', ya harus jawab siap. Saya siap laksanakan," ungkap Bambang Pacul dalam rapat kerja pada 29 Maret 2023 lalu. 

Apakah RUU Perampasan Aset bakal masuk ke dalam susunan daftar prolegnas pada tahun ini?

1. Indonesia terancam dikucilkan jika belum punya UU Pengesahan Aset

Ilustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Program Manager di Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, RI terancam bakal dikucilkan seandainya sudah tergabung di organisasi Satgas Anti Pencucian Uang dan Terorisme (FATF), namun belum memiliki instrumen hukum untuk bisa merampas aset dari tindak kejahatan. Itu sebabnya, pemerintah berkepentingan agar RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan.

Indonesia sendiri menargetkan menjadi anggota FATF pada Juni mendatang. Artinya, komitmen itu juga harus datang dari parlemen dan pemerintah. 

"Untuk bisa bergabung dengan FATF, dia tidak hanya mengisyaratkan dari pemerintah saja, tapi dalam konteks negara. Artinya, ada hubungannya dengan dukungan parlemen. Memang salah satu prasyarat yakni ada instrumen yang memudahkan koordinasi antar anggota FATF," ungkap Alvin ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon, pada 16 April 2023 lalu.

"Jadi, bayangkan kalau sudah masuk tapi tidak punya instrumen, tentu akan dikucilkan di forum-forum FATF itu sendiri," kata dia lagi. 

Meskipun Alvin menduga kuat bahwa pembahasan draf RUU Perampasan Aset akan alot ketika surpres sudah diserahkan ke DPR. 

2. Draf RUU Perampasan Aset 2023 memudahkan negara merampas aset pelaku pencucian uang

Editorial Team

Tonton lebih seru di