Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara silaturahmi bersama para tokoh di Sumut, Kamis (3/7) malam. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan polisi siber akan semakin aktif pada 2021. Pernyataan ini mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I DPR, Sukamta.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meminta polisi siber mengatasi ribuan penipuan online yang sangat merugikan masyarakat. Ia menaksir kerugian yang diderita masyarakat akibat penipuan online mencapai triliunan rupiah.

"Dalam 5 tahun terakhir jumlah laporan mencapai 13.520 dengan total kerugian mencapai Rp1.17 trilliun. Dari laporan tersebut, laporan penipuan online mencapai 7.047 laporan, lebih banyak dari laporan penyebaran konten provokatif 6.745 kasus," kata melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

1. Polisi siber dinilai bisa mengebiri kebebasan berpendapat

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Sukamta menilai, jika fokus polisi siber hanya pada suara kritis masyarakat, maka hal itu bisa mengebiri kebebasan berpendapat di negara demokrasi. Ia mengingatkan indeks kebebasan sipil Indonesia 2019 menurun dibandingkan 2018.

“Akibat dari kebebasan masyarakat dalam menyuarakan pendapat merasa dihalangi atau takut bersuara. Bahkan kini jarang kita mendengar suara kritis dari akademisi, ulama, intelektual," katanya.

Sukamta mengatakan banyak yang memilih diam dan tidak berpendapat kritis terhadap pemerintah semata agar aman dari jeratan pasal-pasal karet dalam UU ITE.

2. Hoaks tidak akan terjadi apabila pemerintah memberikan informasi jelas dan cepat

Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ia juga mengatakan hoaks tidak akan muncul apabila pemerintah tidak memberi ruang pada wacana liar. Oleh karena itu, pemerintah dituntut memberikan informasi yang jelas dan respons yang cepat atas suatu kejadian.

"Salah satu cara yang belum dilakukan maksimal oleh pemerintah yaitu memaksimalkan Kominfo sebagai kementerian yang mengelola komunikasi dan informasi. Selama ini Kominfo hanya menjalankan fungsi informasi dengan pekerjaan paling terlihat yaitu memblokir website, akun media sosial," ujarnya.

3. Komnas HAM mengkritisi rencana pengaktifan kembali polisi siber

ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga mengkritisi rencana pengaktifan kembali polisi siber. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan keberadaan polisi siber bisa memperbanyak jumlah korban Undang-undang ITE.  

“Perkuat saja unit cyber crime di unit polisi itu. Kemudian soal moderenisasi alat dan infrastruktur juga memperkuat kapasitas aparat kepolisian,” kata Beka kepada IDN Times, Sabtu  2 Januari 2021.

Editorial Team