Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD mengatakan jalur politik lewat hak angket untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu 2024 bisa saja berujung ke impeachment presiden. Namun, hal itu tergantung pada solidaritas partai politik di parlemen. Baik koalisi pengusung paslon nomor urut satu dan tiga.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu juga menggarisbawahi bahwa yang bisa menggiring hak angket di parlemen adalah partai politik bukan paslon. Sementara, paslon menyelesaikan lewat jalur hukum yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).
"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket. Sehingga, keliru bagi mereka yang mengatakan kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan lewat hak angket. Bisa, dong!" ujar Mahfud di akun media sosialnya dan dikutip pada Senin (26/2/2024).
"Saya (sebagai) paslon tak bisa menempuh jalur politik. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung (menyatakan hak angket dan MK) karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol," tutur dia lagi.
Mengapa dari bergulirnya hak angket bisa berujung ke impeachment Presiden Joko "Jokowi" Widodo?