Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD (IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD mengatakan jalur politik lewat hak angket untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan pemilu 2024 bisa saja berujung ke impeachment presiden. Namun, hal itu tergantung pada solidaritas partai politik di parlemen. Baik koalisi pengusung paslon nomor urut satu dan tiga. 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu juga menggarisbawahi bahwa yang bisa menggiring hak angket di parlemen adalah partai politik bukan paslon. Sementara, paslon menyelesaikan lewat jalur hukum yaitu Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket. Sehingga, keliru bagi mereka yang mengatakan kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan lewat hak angket. Bisa, dong!" ujar Mahfud di akun media sosialnya dan dikutip pada Senin (26/2/2024). 

"Saya (sebagai) paslon tak bisa menempuh jalur politik. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung (menyatakan hak angket dan MK) karena selain paslon, mereka juga tokoh parpol," tutur dia lagi. 

Mengapa dari bergulirnya hak angket bisa berujung ke impeachment Presiden Joko "Jokowi" Widodo?

1. Hak angket bisa berujung impeachment bila ditemukan akibat hukum pidana

Sementara, mengutip situs resmi DPR, hak angket adalah hak parlemen untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas kepada masyarakat. Mahfud menyebut opsi pemakzulan terbuka bila ditemukan dugaan pelanggaran hukum pidana dalam proses penyelidikan. Sesuai aturan, parlemen dapat menyatakan pendapat bahwa presiden melanggar hukum atau perbuatan tercela. 

"Betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindak lanjuti tanpa terikat periode," demikian cuit Mahfud. 

Di sisi lain, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang, Feri Amsari, mendorong agar koalisi pendukung paslon 01 dan 03 segera mengajukan usul hak angket. Sebab, prosedurnya tidak sulit. 

"Kan hanya membutuhkan tanda tangan dari minimal 25 anggota DPR dari dua fraksi yang berbeda. Sebenarnya, ini sudah selesai kalau sekedar diusulkan," ujar Feri di Jakarta pada hari ini. 

Hak angket pun, tutur dia, juga mudah bergulir karena bila kursi parpol pengusung paslon 01 dan 03 digabung maka mencapai 314 orang. Sedangkan, yang dibutuhkan untuk mengamankan hak angket, minimal 288 kursi. 

"Jadi, sudah memenuhi. Terkait materi, karena hak angket itu hak penyelidikan terhadap kebijakan dan penyelenggaran undang-undang, maka implementasi UU Pemilu perlu diselidiki bila ada kecurigaan. UU terkait bantuan sosial itu juga bisa diselidiki oleh pihak yang mengusulkan hak angket," tutur dia. 

2. Sikap cawe-cawe Jokowi di pemilu bisa disoal di hak angket

Editorial Team

Tonton lebih seru di