Mahfud Ingin RUU Perampasan Aset Disahkan, DPR: Lobi Ketum Parpol Dulu

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto blak-blakan ketika merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD yang meminta agar RUU Perampasan Aset segera disahkan oleh parlemen. Menurut politikus PDI Perjuangan itu, RUU Perampasan Aset bisa dengan mudah disahkan oleh parlemen asal mendapat restu oleh masing-masing ketum parpol yang ada di DPR.
Artinya, Mahfud harus melobi sembilan ketum parpol bila ingin RUU itu segera disahkan. Pemerintah sering kali kesulitan untuk merampas aset mencurigakan milik pejabat publik lantaran belum ada dasar hukumnya.
"Pak Mahfud tanya kepada kami, 'tolong dong RUU Perampasan Aset dijalani, republik di sini gampang kok. Lobinya jangan di sini, Pak. Ini orang-orang yang ada di sini (komisi 3) nurut ke bosnya masing-masing.' Di sini boleh ngomong galak, tapi kalau tiba-tiba Bambang Pacul ditelepon ibu 'Pacul (berhenti bahas RUU Perampasan Aset)', ya harus jawab siap. Saya siap laksanakan," ungkap Bambang Pacul dalam rapat kerja Komisi III pada Rabu (29/3/2023) malam, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ia juga mengaku secara blak-blakan pernah ditanya oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dari dua RUU, mana yang bisa lebih mudah untuk disahkan. Selain RUU Perampasan Aset, Jokowi juga berharap bisa mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Sejak awal parlemen sudah menentang keras adanya RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Mengapa parlemen menolak keras adanya RUU tersebut?
1. Anggota DPR akan kesulitan berkampanye bila RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal disahkan
Bambang Pacul mengatakan bahwa RUU Pembatasan Uang Kartal tak akan disetujui oleh mayoritas anggota parlemen. Hal itu lantaran aturan tersebut bakal menghambat mereka berkampanye dan peluang untuk terpilih lagi.
"Saya katakan ke Pak Presiden kalau RUU Pembatasan Uang Kartal (minta disahkan) pasti (anggota) DPR nangis semua. Kenapa? Masak dia bagi duit (saat ke dapil) harus pakai e-wallet? (Isi) e-walletnya cuma Rp20 juta lagi," kata Bambang blak-blakan semalam.
"Gak bisa Pak Presiden, nanti mereka gak jadi (anggota DPR) lagi," tutur dia yang direspons tawa oleh anggota komisi III DPR lainnya.
Ia juga menyebut RUU Perampasan Aset memiliki peluang untuk lebih cepat disahkan. Namun, semua keputusan akhir ada di tangan para ketum parpol yang memiliki fraksi di DPR.
"RUU Perampasan Aset bisa (disahkan) tapi harus berbicara dengan para ketum partai dulu. Kalau (melobi) di sini (komisi III) gak akan bisa," katanya.
Maka, Bambang mengaku siap mengawal dan mengesahkan RUU Perampasan Aset seandainya ada instruksi dari para ketum parpol. "Bambang Pacul siap (bantu sahkan) kalau diperintah," ujarnya lagi.