Calon presiden dari PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo (kanan) dan calon wakil presiden Mahfud MD (kanan) melambaikan tangan saat pengumuman bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (18/10/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Sebelumnya, Mahfud telah menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dari kursi Menko Polhukam meski sudah dipinang PDI Perjuangan menjadi bakal cawapres Ganjar.
Ia mengaku akan cuti dari tugasnya sebagai Menko Polhukam ketika masa kampanye sudah dimulai. Tetapi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menekankan hanya mengajukan cuti di waktu tertentu saja.
"Enggak (mundur dari Menko Polhukam). Kan (penetapan) bakal cawapres secara resmi pada 13 November 2023. Tahapannya kan daftar dulu (ke KPU), lalu dilanjutkan tes kesehatan. Soal (pengajuan) cuti itu nanti. Itu kan ada aturannya khusus," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam pada 18 Oktober 2023 lalu.
"Ketika nanti sudah masuk masa kampanye ya cuti. Tapi, saat tidak kampanye ya masuk kantor. Cuti itu pun dibatasi. Misalnya dalam satu minggu berapa jam (boleh cuti) atau berapa hari. Itu semua ada aturannya," tutur dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara, merujuk kepada Peraturan KPU tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden pasal 15 ayat (2) berisi menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri asalkan mengantongi izin presiden untuk cuti atau nonaktif.
Isi pasal tersebut yaitu, "pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri. Sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/nonaktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden."
Mengacu kepada PKPU tersebut, Mahfud harus mengajukan surat persetujuan dari Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk maju sebagai peserta pilpres 2024. Mahfud pun mengaku sudah mengajukan surat pemberitahuan kepada Jokowi bahwa ia dipinang oleh PDIP sebagai bakal cawapres.
"Hari ini juga saya mengirimkan surat kepada beliau bahwa (saya dijadikan bakal cawapres). Surat itu saya tanda tangani langsung," kata dia.
Di sisi lain, Mahfud mengakui belum sempat bertemu dengan Jokowi, untuk menginfokan bahwa ia ikut menjadi peserta pemilu 2024. Sebab, mantan Gubernur DKI Jakarta itu sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
"Saya nanti minta menghadap dalam kesempatan pertama begitu Presiden tiba di Indonesia. Nanti, tergantung Beliau," ujarnya.