Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera menindaklanjuti penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu non yudisial. Rencananya, tindak lanjut dari 11 rekomendasi Tim PPHAM bakal dimulai usai Idul Fitri 2023.
"Nanti, sesudah Lebaran, Presiden akan melakukan kick off untuk pertanda dimulainya rekomendasi-rekomendasi HAM itu. Mungkin nanti presiden akan melakukan kick off dari Aceh atau dari Papua. Tetapi, akan serentak pada waktu yang sama (penerapannya) di seluruh Indonesia," ungkap Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, (28/3/2023).
Bentuk tindak lanjutnya seperti apa, ia dan Menteri PUPR diminta Jokowi untuk menyampaikannya ke publik. "Karena itu menyangkut semacam monumen atau apa. Seterusnya, nanti begitu masuk (dari libur Lebaran), kita bicarakan," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sebelumnya, Jokowi sudah merilis Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksana Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat. Inpres itu diteken pada 15 Maret 2023 lalu.
Tim Pemantau PPHAM ini bertugas untuk mengawasi semua rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM dijalankan dengan baik. Total ada 11 rekomendasi dari tim PPHAM yang disampaikan ke mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Berdasarkan Inpres tersebut, Tim Pemantau PPHAM bakal dipimpin langsung oleh Mahfud. Mereka memiliki masa kerja hingga 31 Desember 2023.
Apa saja tugas yang harus dijalankan oeh Tim Pemantau PPHAM?