Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pemerintah masih keberatan dengan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, belum dicapai kesepakatan terhadap aturan peralihan masa jabatan 10 tahun dan maksimal usia hakim konstitusi adalah 70 tahun.
Hal itu tertera di dalam Pasal 87 huruf a dan b. Pasal tersebut mengatur bahwa hakim konstitusi yang telah menjabat 5-10 tahun melanjutkan jabatannya sampai dengan 10 tahun bila disetujui oleh lembaga pengusul.
Sementara, hakim konstitusi yang sudah menjabat lebih dari 10 tahun berakhir mengikuti usia pensiun 70 tahun selama masa jabatannya tidak melebihi 15 tahun.
"Bagi kami, (aturan peralihan) itu berlaku ke SK pengangkatannya yang pertama. SK pengangkatan yang berlaku sesuai undang-undang. Artinya, dihabiskan dulu masa jabatan yang dua itu (Ketua MK dan Wakil Ketua MK)," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers virtual di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
"Nah, kami usul bertahan di situ karena itu lebih adil berdasarkan hukum transisional," tutur dia lagi.
Berdasarkan hukum transisional, seharusnya aturan peralihan diberlakukan terhadap jabatan harus bersifat menguntungkan. Atau tidak merugikan subyek yang bersangkutan.
"Bila pemerintah mengikuti yang diusulkan oleh DPR, maka itu akan merugikan subyek yang sekarang sedang jadi hakim. Sehingga, kita pada waktu itu tidak menyetujui," katanya.