Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan Irjen (Pol) Ferdy Sambo memiliki pendukung cukup banyak di Polri. Bahkan, sudah mirip kerajaan di institusi Bhayangkara tersebut. Hal itu terbukti dari 36 orang yang diduga kuat melanggar kode untuk menghalangi proses penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Kelompok Sambo sendiri yang seperti menjadi kerajaan Polri di dalam. Seperti sub Mabes (Polri) yang sangat berkuasa. Kelompok ini yang jumlahnya 36 orang itu yang menghalang-halangi (penyidikan)," ungkap Mahfud ketika berbicara di program siniar Akbar Faizal yang tayang di YouTube pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Mahfud menjelaskan dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada tiga klaster individu yang terlibat. Klaster pertama, adalah pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung.
"Orang-orang di klaster ini yang kena pasal pembunuhan berencana. Mereka ikut melakukan, merencanakan, dan memberi pengamanan di situ," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Klaster kedua, lanjut Mahfud, individu yang menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice. "Dia tidak terlibat pembunuhan. Tetapi, karena merasa Sambo (terlibat), maka orang-orang ini bekerja untuk melakukan obstruction of justice. Mulai dari membuang barang (bukti), memberikan keterangan palsu, mengganti barang bukti, mengganti kunci, memanipulasi hasil autopsi, memberikan rilis palsu, dan macam-macam," tutur dia.
Mahfud menilai individu yang masuk dalam klaster pertama dan kedua wajib dikenakan hukuman pidana. Di sisi lain, ada pula individu yang masuk dalam klaster ketiga. Mereka dianggap hanya ikut-ikutan.
"Orang-orang ini kebetulan sedang jaga di situ, terus di situ ada laporan, lalu ia teruskan. Padahal, itu laporannya gak benar. Prosedurnya tetap dijalankan. Diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini dan diketik, diketik. Nah, itu bagian dari pelanggaran kode etik," katanya.
Mahfud mengatakan bagi individu yang masuk dalam klaster ketiga tak perlu dijatuhkan hukuman pidana. Mereka hanya perlu dijatuhkan sanksi karena melanggar kode etik.
Lalu, apa yang dilakukan Polri untuk mempermudah pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J?