Jakarta, IDN Times - Calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, mengkritisi cara kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilainya sering tidak cermat dalam menetapkan status tersangka kepada individu. Sebab, beberapa peristiwa menunjukkan usai ditetapkan jadi tersangka, individu tersebut tidak juga ditahan.
Pria yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, menilai hal tersebut bisa terjadi karena komisi antirasuah memaksakan status tersangka ke individu yang tersandung kasus. Sering kali, individu tersebut ditetapkan jadi tersangka tanpa bukti yang cukup.
"Karena buktinya yang belum cukup maka sampai bertahun-tahun orang bisa jadi tersangka. Itulah sebabnya dulu di dalam revisi undang-undang muncul agar bisa diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh KPK," ujar Mahfud ketika berbicara di Bandung, Sabtu (9/12/2023).
Pernyataan itu disampaikan Mahfud di hari antikorupsi sedunia di hadapan relawan Ganjar-Mahfud. Melalui forum tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengklarifikasi pernyataan yang sempat disampaikannya di Malaysia. Dia menekankan yang dikritisi bukan cara kerja Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan penetapan tersangka tanpa lewat jalur operasi senyap.