Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di acara Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politi, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan bukan untuk melindungi Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

Sebab, di KUHP di Bab II ada poin berbunyi Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

"Wah Ini presiden kalau dihina diancam pidana, agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang, lah ini berlaku setelah Presiden Jokowi berhenti," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

1. KUHP berlaku 2025

Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di acara Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Mahfud menegaskan, KUHP yang baru disahkan ini berlaku pada 2025. Oleh karena itu, pemerintah memiliki waktu tiga tahun untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.

"Berlaku Tahun 2025 bukan untuk melindungi Pak Jokowi, kok lalu dituduh untuk melindungi Pak Jokowi, untuk menangkap orang orang yang kritis," ucap dia.

2. Mahfud sebut KUHP untuk melindungi Presiden 2024

Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di acara Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyebut KUHP ini bertujuan untuk melindungi Presiden 2024. Menurutnya, Jokowi tidak pernah merasa tetsinggung apabila ada yang menghinanya.

"(KUHP) untuk lindungi Anda yang mau jadi presdien yang akan mendatang, agar anda tidak dihina-hina, kalau Pak Jokowi bilang ke saya, 'kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina, gak gugat juga', kata Pak Jokowi. 'Tapi kalau negara butuh, buat itu, dan itu tidak berlaku untu saya kan, kata Pak Jokowi," ujar Mahfud menirukan percakapannya dengan Jokowi.

3. Mahfud santai bila ada yang tidak sepakat dengan pengesahan KUHP

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD (www.instagram.com/@mahfudmd)

Mahfud juga mengaku santai bila masih ada yang tidak sepakat dengan pengesahan KUHP. Menurutnya, segala aturan yang sudah disahkan, tidak semua orang akan setuju.

"Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, terus kapan kalau mau menunggu orang setuju. Ok lah sekarang masyarakat sipil ingin begini, coba itu masyarakat sipil dituruti, mari kita jadikan kitab undang-undang, masyarakat yang tidak sipil atau masyarakat sipil yang lain yang marah, dikira dia benar sendiri," kata dia.

Mahfud mengatakan, bila ada yang tidak setuju, bisa menempuh jalur gugatan melalui judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud mengatakan, pemerintah tak masalah apabila ada pihak yang pesimis terkait JR tersebut.

"Kalau ada yang pesimis, optimis, ya biarkan aja lah. Kalau saya optimis dalam arti apapun keputusan MK, nanti itu lah yang berlaku," ucap dia.

Editorial Team