Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politi, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan bukan untuk melindungi Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Sebab, di KUHP di Bab II ada poin berbunyi Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Wah Ini presiden kalau dihina diancam pidana, agar Presiden Jokowi bisa nangkap orang, lah ini berlaku setelah Presiden Jokowi berhenti," ujar Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).