Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan soal rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe, yang kini sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Nominal duit yang disimpan di rekening mencapai Rp71 miliar.
Mahfud mengatakan, rekening milik Enembe akhirnya diblokir karena ditemukan transaksi mencurigakan.
"Itu sebenarnya adalah uang kontan yang bertumpuk-tumpuk berada di kamar. Lalu, pemerintah atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahu kalau uang itu kemudian diangkut ke bank. Dimasukan sekian (ke bank) diblokir, terus berulang polanya. Yang bersangkutan baru merasa (rekeningnya) diblokir setelah nominalnya mencapai Rp71 miliar," ujar Mahfud ketika diwawancarai oleh stasiun Metro TV dan tayang di YouTube pada 21 September 2022 lalu.
Proses pemindahan uang tunai itu, kata Mahfud, baru berhenti dilakukan oleh pihak Enembe setelah sadar rekeningnya diblokir. Ia memastikan, pemerintah memiliki bukti telah terjadi pemindahan uang tunai dari kamar ke bank. Rekening yang diblokir itu, bakal dijadikan salah satu bukti untuk menjerat Enembe dengan dugaan melakukan korupsi.
Ia juga membantah bahwa penetapan status tersangka terhadap Enembe adalah bagian dari politisasi kasus pidana dan kriminalisasi. Mahfud justru menyebut, sudah lama ingin memproses hukum Lukas Enembe, namun selalu diancam bahwa Papua akan dibuat merdeka.
"Sehingga (proses hukum) tertunda terus untuk menjaga situasi politik," tutur dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menyebut, upaya penegakan hukum terhadap Lukas Enembe adalah bagian untuk membuat Papua lebih sejahtera dan maju. Apalagi menurut Mahfud, tindak rasuah yang diduga melibatkan Enembe masuk ke dalam 10 kasus korupsi besar di Papua.
"Justru kalau kami tidak bertindak (menyelesaikan perkara dugaan korupsi), itu namanya mempolitisasi karena membiarkan perkara ini menggantung," ujarnya lagi.
Lalu, kapan Lukas Enembe bakal diperiksa oleh penyidik KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi?