Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan keputusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres dan cawapres bersifat final dan mengikat. Artinya, hakim konstitusi dibolehkan untuk membuat ketentuan lain selain yang ada di undang-undang. Prinsipnya kata Mahfud adalah mencoret dan bukan membuat ketentuan baru.
"Kalau memang putusannya (disebut) orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah itu dibolehkan, kalau keputusannya berbunyi begitu ya artinya boleh," ungkap Mahfud kepada media di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (16/10/2023).
"Sesuai ketentuan di undang-undang dasar, keputusan di MK itu bersifat final dan mengikat," tutur dia lagi.
Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menilai seharusnya tiap gugatan yang bersifat open legal policy seharusnya dikembalikan ke DPR. Hal itu termasuk terkait penetapan presidential treshold. Baik itu penetapan pengajuan capres berpatokan kepada presidential treshold atau tidak.
"Dulu yang membuat keputusan itu jaman saya, ketika Fadjroel Rachman menggugat agar pengajuan (capres) bukan atas gabungan partai politik. Tidak perlu ada treshold. Ketika itu saya katakan itu open legal policy silakan ajukan ke DPR," kata dia.
Sementara, kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dinyatakan oleh MK boleh maju sebagai bakal capres dan cawapres asal pernah menjabat sebagai penyelenggara negara.