Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengaku yakin tuntutan jaksa di dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak dipengaruhi pihak manapun. Meskipun saat ini publik tak puas dengan tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer yang justru jauh lebih tinggi dibandingkan Putri Candrawathi.
Di dalam sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, (18/1/2023) lalu, Eliezer dituntut 12 tahun bui. Tuntutan itu dinilai publik terlalu berat.
Padahal, kasus pembunuhan Brigadir J dapat terungkap berkat pengakuan Eliezer. Di sisi lain, Putri yang ikut menghendaki agar Brigadir J tewas dan terlibat perencanaan, justru dituntut 8 tahun penjara.
"Saya pastikan kejaksaan (bertindak) independen, tidak terpengaruh oleh pihak manapun," ungkap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Kamis, (19/1/2023).
Ia pun tak menampik bahwa ada gerakan bawah tanah untuk bisa mempengaruhi vonis bagi terdakwa Ferdy Sambo. Sebagian bergerilya supaya mantan Kadiv Propam itu bisa terbebas dari hukuman mati, sedangkan pihak lainnya berusaha agar Sambo dijatuhi hukuman maksimal.
"Karena katanya ada Brigjen mendekati si A, si B. Sekarang Brigjen yang dimaksud siapa? Suruh sebut saja, nanti di sini saya punya Mayjen banyak kok. Saya bilang begitu," kata dia sambil tertawa.
Lalu, apa komentar Mahfud soal respons publik yang tidak puas terhadap tuntutan berat terhadap Eliezer?