IDN Times/Hana Adi Perdana
Mahfud membongkar adanya transaksi keuangan mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp300 triliun pada periode 2009-2023. Mahfud mengatakan dana itu bukan hasil korupsi, melainkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Saya mengumumkan yang terakhir ada transaksi mencurigakan, yang terjadi di Kemenkeu berdasarkan laporan atau informasi PPATK sejak tahun 2009-2023. Saya katakan transaksi mencurigakan sebagai tindakan atau TPPU," ujar Mahfud, Jumat (10/3/2023).
Informasi tersebut, kata Mahfud didapatkan dari PPATK. Terdapat 160 laporan berbeda yang sudah ditujukan ke Kemenkeu namun belum mendapat respons.
Sementara itu, Menkeu Sri Mulyani baru-baru ini mendesak PPATK untuk membuka transaksi mencurigakan tersebut kepada media, termasuk orang-orang dibaliknya.