Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, pemerintah tidak akan mencabut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebab, UU itu sudah dibuat sejak 2008 lalu. Artinya, kata Mahfud, UU tersebut memang dibutuhkan.
"UU ITE tidak akan dicabut. Bunuh diri kalau UU tersebut dicabut," ujar Mahfud ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (11/6/2021), yang disiarkan melalui saluran YouTube.
Kesimpulan untuk tak mencabut UU ITE diambil usai berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, LSM, korban dan pelapor UU ITE, politisi, hingga jurnalis. Aktivitas diskusi itu dibutuhkan sebagai bagian dari instruksi Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Februari lalu yang ingin ada revisi UU ITE.
"Hasil dari kajian itu, kemudian ada dua produk rencana kebijakan. Pertama, ada surat keputusan bersama (SKB) yang nanti akan dikeluarkan oleh Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri yang isinya berupa kriteria dalam mengimplementasikan (UU ITE) agar aturannya sama bagi semua orang," tutur Mahfud lagi.
Rencana kebijakan kedua, akan ada revisi terbatas terhadap sejumlah pasal di UU ITE. Sifat revisi itu semantik dari sudut penggunaan bahasanya dan mengubah substansi aturannya. Lalu, pasal-pasal UU ITE mana saja yang akan direvisi oleh pemerintah?